Hoaks Gelombang Panas Terjadi di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG soal Suhu Tinggi di Sejumlah Daerah
BMKG menjelaskan terkait cuaca panas dan suhu tinggi yang melanda Indonesia akhir-akhir ini. BMKG menyatakan hal itu bukanlah gelombang panas.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Di media sosial dan WhatsApp beredar pesan berantai yang menyebut gelombang panas kini melanda Indonesia.
Dalam pesan tersebut disebutkan, cuaca sangat panas serta suhu tinggi mencapai 40 derajat celcius dan dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan informasi tersebut adalah tidak tepat dan tidak benar atau hoaks
Saat ini, berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, memang suhu tertinggi siang hari ini mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
Tercatat suhu lebih dari 36 °C terjadi di Medan, Deli Serdang, Jatiwangi dan Semarang pada catatan meteorologis tanggal 14 Oktober 2021.
Suhu tertinggi pada hari itu tercatat di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah I, Medan yaitu 37,0 °C.
Namun menurut catatan BMKG, suhu ini bukan merupakan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum pada wilayah ini.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Minggu 17 Oktober 2021: Waspada 21 Wilayah Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: 4 Fakta Gempa M 4,8 Guncang Bali: Jumlah Korban Tewas hingga Sumber dan Analisis Penyebab Gempa
BMKG menyatakan, kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.
Menurut BMKG, gelombang panas terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi.
Sedangkan wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator (khatulistiwa) yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.
"Gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi," terang BMKG melalui siaran persnya.
Lebih lanjut, untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik.
Misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.
Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.
Baca juga: Gempa M 4,8 Guncang Bali, 2 Warga Meninggal Tertimbun Tanah di dalam Rumah, Sejumlah Bangunan Rusak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.