Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Moeldoko: Ketika AD/ART Demokrat Bertentangan dengan UU Dapat Dinyatakan Batal Demi Hukum 

Ketika AD/ART partai Demokrat 2020 isinya bertentangan dengan Undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Moeldoko: Ketika AD/ART Demokrat Bertentangan dengan UU Dapat Dinyatakan Batal Demi Hukum 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum DPP partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah menegaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebuah partai merupakan hasil kesepakatan bersama. 

Maka dari itu harus memenuhi syarat sah sebuah kesepakatan sebagaimana diatur pasal 1320 KUH Perdata. 

Hal itu berdasarkan pernyataan ahli kubu Moeldoko yang hadir dalam sidang lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, yaitu Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji. 

"Maka harus memenuhi syarat sah sebuah kesepakatan sebagai mana diatur pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian sebab yang halal," kata Rudiansyah dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021). 

Baca juga: Partai Demokrat Kubu AHY Dituntut Minta Maaf, Tuding Moeldoko Pernah Bagi-bagi Uang dan Ponsel

Selain Suparji, dua saksi lain dihadirkan kubu Moeldoko yaitu Kepala Program Studi Sarjana Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta Ahmad Redi, dan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram Gatot Dwi Hendro Wibowo. 

Rusdiamsyah mengatakan, dalam hal sebuah kesepakatan jika tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di Pengadilan. 

"Sementara kalau tidak memenuhi sebab yang halal maka kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," ucapnya. 

Berita Rekomendasi

"Jadi, ketika AD/ART partai Demokrat 2020 isinya bertentangan dengan Undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," imbuhnya. 

Baca juga: Soal Moeldoko Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Demokrat: Pengacara Mereka Tak Bisa Membantah

Lebih lanjut menurut keterangan ahli, oleh karena AD/ART 2020 dianggap dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan. 

Maka upaya koreksi atau perbaikan AD/ART partai Demokrat di KLB sangat berdasar hukum.

"Dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Rusdiansyah

Sementara itu, Ahmad Redi seperti diungkapkan Rusdiansyah menjelaskan, dalam administrasi negara jika ditarik Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Setiap Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan keputusannya harus berbasis pada dua hal yaitu peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik. 

"Dalam hal pendaftaran partai politik harus berdasarkan UU Parpol. Jadi terkait batu uji pendaftaran partai politik adalah UU Parpol dan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik," kata Rusdiansyah. 

Baca juga: Di NTT, AHY Minta Kader Demokrat Kompak Jaga Kedaulatan Partai

Dijelaskan Rusdiansyah, ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai yang dipersyaratkan Permenkumham 34 tahun 2017 berkas permohonan pemohon harusnya diterima oleh Kemenkumham dan ditindak lanjuti dengan surat Keputusan menerima permohonan pemohon. 

"Tidak bisa kemudian Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara menguji kebenaran permohonan pemohon. Karena kewenagan itu tidak diberikan oleh UU Parpol maupun Permenkumham 34 tahun 2017," ucapnya.

"Karena kewenangan pengujian kebenaran hasil KLB Deli Serdang sudah di delegasikan kepada Notaris sebagai pejabat yang di berikan kewenagan oleh oleh perundang-undangan," pungkas Rusdiansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas