Nasib Oknum TNI, FS, yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Dapat Imbalan Apa-apa
Begini nasib oknum TNI, FS, yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina. Ia mengaku tak dapat imbalan apa-apa.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
Namun, menurut aturan yang terbaru, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam.
Baca juga: Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Reaksi Anggota DPR, Kemenkes Minta Sanksi Ditegakkan
Baca juga: Profil Mulyo Aji, Pangdam Jaya Kelahiran Solo, Tegas ke Oknum TNI Bantu Kabur Rachel Vennya
"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Menteri Kesehatan Turut Bersuara
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut menanggapi kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.
Ia menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi."
"Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dilansir Tribunnews.
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga."
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.
Budi menegaskan, apa yang dilakukan Rachel adalah pelanggaran.
Baca juga: Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri
Baca juga: Soal Rachel Vennya Kabur saat Karantina: Menkes, Pangdam Jaya, Polri hingga Wagub DKI Buka Suara
Karena itu, ia mengaku ingin Rachel secepatnya kembali karantina.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum."
"Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)" tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.