Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum TNI, FS, yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Dapat Imbalan Apa-apa

Begini nasib oknum TNI, FS, yang membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina. Ia mengaku tak dapat imbalan apa-apa.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nasib Oknum TNI, FS, yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Dapat Imbalan Apa-apa
via Tribunnews/Instagram @rachelvennya
Ilustrasi TNI (kiri) dan selebgram Rachel Vennya (kanan). Begini nasib oknum TNI, FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. 

Namun, menurut aturan yang terbaru, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam.

Baca juga: Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Reaksi Anggota DPR, Kemenkes Minta Sanksi Ditegakkan

Baca juga: Profil Mulyo Aji, Pangdam Jaya Kelahiran Solo, Tegas ke Oknum TNI Bantu Kabur Rachel Vennya

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.

Menteri Kesehatan Turut Bersuara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tribunnews/Rina)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut menanggapi kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.

Ia menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.

"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi."

Berita Rekomendasi

"Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga."

"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.

Budi menegaskan, apa yang dilakukan Rachel adalah pelanggaran.

Baca juga: Ramai Kasus Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Begini Aturan Lengkap Kepulangan dari Luar Negeri

Baca juga: Soal Rachel Vennya Kabur saat Karantina: Menkes, Pangdam Jaya, Polri hingga Wagub DKI Buka Suara

Karena itu, ia mengaku ingin Rachel secepatnya kembali karantina.

"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum."

"Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)" tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas