Beban dan Tugas Pemilu 2024 Sangat Berat, Ahli Hukum Khawatir: Jangan-jangan KPU Akan Di-KPK-kan
Bivitri Susanti mengatakan kekhawatiran masyarakat sipil soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan dilemahkan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Yakni Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Poengky Indarty.
"Ke empat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap presiden. Lembaga Kompolnas misalnya adalah lembaga di bawah dan bertanggung langsung kepada presiden," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Ray mengatakan, kenyataan ini, tentu saja, bertentangan dengan pasal 22 ayat 6 UU No 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah 3 orang. Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah 4 orang.
Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih.
Baca juga: Puan Minta Pansel KPU dan Bawaslu Kirim Calon Best of The Best ke DPR
Selain potensial melanggar UU, kata Ray, ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel.
Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti 'orang presiden'.
"Orang presiden karena secara struktural di bawah presiden, dan lainnya memang merupakan wajah yang biasa duduk sebagai Timsel di era Pak Jokowi," ucapnya.
Masalahnya, bukan pada kapasitas, integritas dan pengalaman anggota timselnya. 3 kriteria dimaksud terwujud di dalam diri para anggota Timsel tersebut.
Tapi kesan bahwa Timsel ini seperti 'orang dalam' presiden juga tidak dapat diabaikan.
Dan kesan ini akan bertambah kuat dengan kenyataan lain bahwa Timsel ini dibuat dengan terburu-buru, tanpa konsultasi publik, dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat.
Pemerintah bahkan hanya membutuhkan dua hari sejak nama-nama calon timsel beredar di tengah masyarakat lalu menetapkan mereka sebagai Timsel.
"Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," jelasnya.
Baca juga: Ray Rangkuti: Susunan Pansel KPU-Bawaslu Condong Seperti Orang Presiden
Pendaftaran bakal calon anggota dibuka besok
Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan mulai dibuka 18 Oktober 2021.