Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online
Cara untuk menghindari peminjaman online ilegal dan beberapa hal yang harus diketahui sebelum melakukan peminjaman online
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ciri -ciri pinjaman online:
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
Berita Rekomendasi
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Pinjaman Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.