Menkominfo: Rating Bukan Jadi Satu-satunya Tolok Ukur Konten Berkualitas
Menkominfo Johnny G. Plate ajak pelaku industri media tingkatkan kualitas konten: Rating Bukan Jadi Satu-satunya Tolak Ukur Konten Berkualitas.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan konten berkualitas tidak hanya diukur dari rating siaran.
Menurutnya, isi konten berkualitas juga perlu memberikan manfaat, informasi hingga nilai budaya Indonesia.
Johnny pun berharap seluruh pelaku industri media mampu menghadirkan konten yang berkualitas.
"Saya mengajak seluruh pelaku industri media dan penyiaran untuk meningkatkan praktik industri, agar kini menambah acuan kualitas konten tidak hanya berdasarkan rating."
"Namun juga pada kebermanfaatan, tingkat informasi yang diberikan serta nilai kebudayaan Indonesia,” ucap Johnny, dikutip dari laman pers Kominfo, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Menkominfo: Sanksi Tegas Pasti Dijatuhkan kepada yang Melanggar Aturan Karantina
Seiring perkembangan teknologi digital, Johnny menyoroti hadirnya media baru Over The Top (OTT), yang menyajikan berbagai konten yang bisa dipilih sesuai minat penggunanya.
Dikatakannya, layanan OTT ini menjadi tantangan bagi industri media konvensional.
"Kehadiran platform Over The Top merupakan game changer dan momentum bagi industri media konvensional untuk semakin mengevaluasi kualitas dan variasi produk-produk yang ditawarkan,” jelas dia.
Dalam skala global, Johnny juga melihat media konten asing mewarnai perkembangan layanan OTT di Indonesia.
Baca juga: Presiden Perintahkan OJK dan Kemkominfo Hentikan Sementara Penerbitan Izin Pinjol Baru
Johnny menjelaskan, media asing bisa melakukan ekspansi ke Indonesia karena tidak hanya semata untuk mencari rating.
Media asing juga lebih fokus kepada bagaimana memotivasi potensi jumlah audiens serta pertimbangan komersial.
“Kondisi tersebut membuktikan bahwa rating pada suatu acara bukan hanya menjadi satu-satunya tolok ukur kualitas dan kesuksesan suatu program siaran televisi,” imbuh dia.
Di sisi lain, Johnny menyebut pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mengakomodasi konvergensi media di era digital ini.
“Tata kelola penyiaran saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Postelsiar,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Gelar Rapat Khusus Bahas Pinjol, Menkominfo: Arahan Presiden Sangat Tegas
Untuk menghadapi peralihan media tv ke era digital, lanjut Johnny, pemerintah siap berkolaborasi dengan semua pelaku industri media.
Kolaborasi itu dalam bentuk menghadirkan kebijakan yang mendorong pengembangan industri media dan pertelevisian secara lebih baik dan berkualitas.
“Kita bersama mempunyai tantangan yang harus kita hadapi, antara lain payung hukum yang memadai agar dapat tercipta konvergensi usaha dan level of playing field yang berimbang antara media penyiaran konvensional dengan the new comer Over The Top,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)