Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAL Laksamana Yudo Margono Tanggapi Rumor Soal Calon Panglima TNI: Mbok Ya Sabar

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono enggan berspekulasi terkait isu calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KSAL Laksamana Yudo Margono Tanggapi Rumor Soal Calon Panglima TNI: Mbok Ya Sabar
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono di atas kapal KRI Bung Tomo-357, JICT, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021). 

Pemerintah belum mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Panglima TNI.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini mengatakan Surpres akan dikirimkan setelah DPR memasuki masa sidang lagi.

"Sejauh ini secara jadwal, semuanya masih aman, menunggu jadwal DPR sidang lagi. Kita masih ada waktu sampai masuk pensiun Panglima di akhir November nanti," kata Faldo.

Saat ini DPR sedang memasuki masa reses Persidangan 1 Tahun 2021 pada 8 sampai 31 Oktober 2021.

Masih ada waktu mencari perwira terbaik yang dapat menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

Baca juga: Ketika KSAL Laksamana Yudo Margono Tak Sengaja Bertemu Sahabat Masa Kecilnya yang Kini Jadi Polisi

"Kita tunggu saja. Semuanya masih berproses. Kita sedang fokus ke agenda nasional bangkit dari pandemi, maka kriteria untuk menjawab tantangan itu jadi penting, ini yang sebelumnya tidak menjadi kriteria utama," katanya.

Pada November 2021 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna tugas.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni 58 tahun adalah batas usia untuk pensiun bagi perwira TNI.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU TNI, Presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Merujuk Pasal 13 ayat (4) UU TNI menyebutkan jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Terdapat tiga nama yang memenuhi syarat sebagai kandidat Panglima TNI berikutnya menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Mereka di antaranya Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas