Menko PMK Minta BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Muhadjir Effendy meminta BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberi perlindungan sosial bagi seluruh penduduk.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberi perlindungan sosial bagi seluruh penduduk.
Peningkatkan kualitas tersebut, kata Muhadjir, dapat dilakukan melalui pemanfaatan digitalisasi teknologi informasi dalam pengelolaan data perlindungan sosial.
"Saya mohon kita terus bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan semesta," ujar Muhadjir dalam Peluncuran Buku Statistik JKN 2015-2019 secara daring, pada Senin (18/10/2021).
Muhadjir menilai peluncuran Buku Statistik JKN 2015-2019 akan strategis untuk mensinergikan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk.
"Khususnya untuk memberikan perlindungan kesehatan melalui program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," tutur Muhadjir.
Baca juga: Menko PMK: Pergeseran Hari Libur Bentuk Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19
Sesuai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pada tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia harus mendapatkan perlindungan sosial.
Hal ini ditandai dengan cakupan kepesertaan program JKN per-30 September 2021 yang telah mencapai 226.301.696 peserta atau 83,82 persen dari keseluruhan jumlah penduduk.
Buku Statistik JKN 2015-2019 diterbitkan untuk memberikan informasi kepada publik sejauh mana program JKN telah mencapai tujuannya.
Serta melanjutkan informasi tahunan yang sebelumnya telah dipublikasikan dalam Buku Statistik JKN 2014-2018.
Indikator yang digunakan untuk menilai capaian dan kinerja program JKN dibangun berdasarkan data kepesertaan, iuran, dan data pelayanan BPJS Kesehatan.
Buku ini disajikan dalam bentuk angka standar yang secara obyektif mengukur akses dan konsumsi layanan kesehatan oleh peserta JKN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.