Polri Tanggapi Cuitan Viral Polisi Diganti Satpam BCA, Ngaku Tak Anti pada Kritikan Masyarakat
Polri tanggapi cuitan viral polisi diganti satpam BCA, mengaku tak anti pada kritikan masyarakat.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, ikut menanggapi terkait viral cuitan polisi diganti satpam BCA.
Ramadhan menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap kritikan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian.
Menurutnya, kritik yang disampaikan merupakan adalah bentuk kepedulian terhadap kinerja kepolisian agar lebih baik lagi.
"Polri tidak anti ya terhadap kritik-kritik yang disampaikan oleh masyarakat," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (18/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
"Itu menunjukkan masyarakat yang peduli terhadap kinerja kepolisian, menginginkan kinerja kepolisian dengan lebih baik," tambahnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihak kepolisian juga menindaklanjuti curahan hati netizen itu sebagai pengaduan masyarakat.
"Kepolisian merespons dengan menindaklanjuti laporan atau pengaduan secara profesional transparan dan akuntabel ya," jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Ditegur karena Merokok, Mantan Siswa Tikam Satpam Sekolah di Kabupaten Bekasi
Demokrat Anggap Intimidasi Polisi Ancam Hak Sipil
Selain dari kepolisian, viralnya cuitan netizen yang menyebut polisi diganti satpam BCA juga disorot oleh wakil rakyat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengingatkan institusi negara tak boleh merespons para pengkritik dengan mengancam bahkan mengintimidasi.
"Tindakan itu jelas bersifat represif dan mengancam hak-hak sipil," kata Santoso saat dihubungi Tribunnews, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Bandar yang Modali Bisnis Pinjol Ilegal Masuk Radar Polisi, Ada WNA Masuk Daftar Buron
Santoso menegaskan, aparat keamanan tidak boleh menciptakan ketertiban dengan melakukan tindakan yang melanggar undang-undang.
Jika ada oknum yang melakukan intimidasi dan terhadap para pengkritik, maka yang bersangkutan dapat ditegur.
Bahkan menurut Santoso dapat sampai pada hukuman pemecatan karena bertindak di luar batas dan kewenangannya.