Polri Tanggapi Cuitan Viral Polisi Diganti Satpam BCA, Ngaku Tak Anti pada Kritikan Masyarakat
Polri tanggapi cuitan viral polisi diganti satpam BCA, mengaku tak anti pada kritikan masyarakat.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W

"Para pemimpin K/L tidak boleh diam atas perilaku bawahannya yang mengatasnamakan institusi bertindak di luar ketentuan yang berlaku," ucapnya.
IPW Minta Kapolri Turun Tangan
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal viralnya cuitan netizen mengkritik polisi hingga mendapat ancaman kekerasan di media sosial.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta Kapolri menindak jika ada anggotanya yang turut terlibat mengancam kekerasan terhadap masyarakat yang mengkritik Polri.
"IPW mendorong agar Kapolri menindak anggotanya yang merespon kritikan warga masyarakat dengan ancaman," kata Sugeng saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (18/10/2021).
Kapolri, kata Sugeng, diminta untuk menindak tegas jika ada personel yang terlibat.
Menurut Sugeng, kasus ini telah mencoreng nama baik Polri.
"Tindakan tegas tersebut harus segera dilakukan karena tindakan intimidasi atau ancaman adalah gaya-gaya pemerintahan otoriter."
"Selain merusak citra Polri juga akan membuat ketidakpercayaan pada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi," ujarnya.

Sugeng menuturkan kritikan masyarakat harus diterima lapang dada dan menjadi bahan evaluasi Polri untuk memperbaiki kinerjanya dengan melayani warga secara humanis dan profesional.
"Program Presisi Kapolri akan tidak ada gunanya bila sikap-sikap arogan, ancaman masih ada."
"Karena dengan Presisi prediktif, responsif, transparansi, dan berkeadilan menuntut Polri setiap saat merespons positif setiap kritikan masyarakat."
"Pada sisi lain penindakan oleh anggota yang mengancam warga harus dipublikasikan," jelas dia.
Baca juga: Aksi Teror Buntut Cuitan Polisi Diganti Satpam, Kompolnas Minta Anggota Polri Jaga Profesionalisme
Ia mengingatkan Polri telah memiliki Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar Hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas-tugas Polri.