Tak Punya Rekening Bank Himbara? Ini Cara Mencairkan dan Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id
Ini cara mencairkan BSU jika tak punya rekening Bank Himbara, segera cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
5. Balas pesan dengan ketik "Ya".
6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Baca juga: Cara Mencairkan BSU Rp1 Juta untuk Penerima Bantuan dengan Sistem Burekol, Harus Diaktivasi Dulu
Baca juga: Menko Airlangga: Bantuan Tunai PKL dan Warung di Provinsi NTB Paling Cepat dan Tepat Sasaran
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175
1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.
3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
a. Industri Barang Konsumsi,
b. Transportasi,
c. Aneka Industri,
d. Properti & Real Estate dan,
e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:
1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.
2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.
3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
4. Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
5. Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
(Tribunnews.com/Latifah/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.