Terpidana Rita Widyasari Mengaku Kenal Eks Penyidik KPK Robin Lewat Azis Syamsuddin
Di sela-sela pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin ke Rita. Dimana Rita dan Azis sama-sama dari Golkar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku mengenal sosok Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengakuan itu disampaikan Rita saat bersaksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Mulanya, Rita menjelaskan, sempat ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada September 2020.
Saat itu Azis datang bersama ajun komisaris polisi (AKP) Robin.
Rita bilang, Azis datang awalnya untuk membahas persoalan partai Golkar.
Di sela-sela pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin ke Rita. Dimana Rita dan Azis sama-sama dari Golkar.
"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau, Azis, menyampaikan memperkenalkan Pak Robin," ucap Rita saat memberikan kesaksiannya.
Baca juga: Deputi KPK Tantang Novel Baswedan Serahkan Bukti Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin
Rita menyebut pertemuan berlangsung di tempat ruang terpidana ketika mendapat kunjungan.
"Ruang tamu lapas Tangerang. Cuma bertiga di dalam ruangan," sebut dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian memperdalam kesaksian Rita.
Jaksa lantas mencecar Rita mengenai tujuan Azis mendatanginya bersama Robin.
Rita mengatakan, Robin siap membantu penanganan perkara peninjauan kembali (PK) yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).
"Beliau bisa bantu-bantu. Terkait kasus suap saya PK (Peninjauan Kembali) di MA," jelas Rita.
Saat itu Rita mengaku kaget kedatangan penyidik KPK di Lapas Tangerang.
Rita juga awalnya tak percaya Robin adalah penyidik yang dapat membantu mengurus perkaranya.
"Baru pertama kali ketemu beliau siapa. Ternyata penyidik (Robin) memperlihatkan ID Card (KPK)," ungkap Rita.
Lalu Rita melihat Azis menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada Robin. Namun, ia tak mengetahui isi amplop itu.
"Lihat sekilas. Tipis kayak amplopnya kecil. Amplop cokelat bukan dari saya. Dari Azis sendiri (kepada Robin)," bebernya.
Setelah mendapat kunjungan dari Azis dan Robin, Robin dan Maskur Husein kembali mengunjungi Rita.
Tujuannya untuk membahas dalam membantu penanganan PK Rita di KPK hingga berjanji akan mengembalikan aset yang disita.
Baca juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Bersaksi di Sidang Mantan Penyidik KPK Hari Ini
"Beliau (katanya) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya," kata Rita.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.