Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan Anggota Polri

Andi Rio Idris Padjalangi, mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan sigap dan tegas mengeluarkan surat telegram

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan Anggota Polri
DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. 

Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan tidak terulang kembali. 

Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman sebagai tersangka. 

Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa.

Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.  

Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.  

Di antaranya adalah, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.  

Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat. 

Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Usulan Fadli Zon Bubarkan Densus 88 Kurang Bijak dan Tendensius

Berita Rekomendasi

Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat.

Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).  

Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.  

Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.

Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas