Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Aturan Terbaru PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021

Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Perbedaan Aturan Terbaru PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah perbedaan aturan terbaru PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam periode ini, sejumlah wilayah mengalami penurunan level.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali yang Turun Level, Periode 19 Oktober-1 November 2021

Tentunya, di tiap level mempunyai aturan yang berbeda.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah beberapa perbedaan aturan di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.

Supermarket

Berita Rekomendasi

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) untuk wilayah level 3.

Sementara untuk wilayah level 2, kapasitas pengunjung 75%.

Dan untuk wilayah level 1, kapasitas pengunjung 100%.

Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

Sementara untuk wilayah level 2, kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Untuk wilayah level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca juga: Syarat Naik Lion Air: Vaksin Minimal Dosis Pertama hingga Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Mall

Untuk wilayah level 3 dan level 2, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara untuk wilayah level 1, kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.oo waktu setempat.

Diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Untuk wilayah level 3, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Sementara untuk wilayah level 2 dan level 1, kapasitas maksimal 70%.

Resepsi Pernikahan

Di wilayah level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk wilayah level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Untuk wilayah level 1, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.

Baca juga: Sembilan Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

Pelaku Perjalanan Domestik

Aturan mengenai pelaku perjalanan domestik di wilayah level 1, 2 dan 3 sama.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) Untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;

b) Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan

c) Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam

Artikel Lain Terkait PPKM

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas