Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Geledah Ponsel Warga Saat Patroli, Pakar Hukum Pidana: Hukum Seolah-olah Ada di Tangannya

Agustinus menyebut tindakan itu memberikan kesan kalau aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar dalam bertugas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Geledah Ponsel Warga Saat Patroli, Pakar Hukum Pidana: Hukum Seolah-olah Ada di Tangannya
Tribun Medan/IST
Aipda MP Ambarita, polisi yang ikut memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menyoroti tindakan anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan handphone pribadi masyarakat saat sedang berpatroli.

Agustinus menyebut tindakan itu memberikan kesan kalau aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar dalam bertugas.

Bahkan kata dia tindakan itu seakan membuat keberadaan hukum hanya berada di tangan kepolisian terlebih saat di jalan raya.

"Jadi memang itu ada kesan bahwa polisi yang patroli itu atau penegak hukum itu memperlihatkan adanya kewenangan yang luar biasa," kata Agustinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (19/10/2021).

"Hukum betul-betul kaya berada di tangannya dan seakan-akan dia bisa menafsirkan, menerapkan itu sesuai dengan seleranya," sambungnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Polisi Wajib Hormati Hak dan Privasi Masyarakat Saat Berpatroli

Tak hanya itu, Agustinus mengatakan dalam bertugas sudah seharusnya anggota kepolisian dapat menghormati prosedur dan prinsip praduga tak bersalah serta menghargai hak privasi masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya patroli saya yakin itu sangat bermanfaat, sangat diperlukan oleh masyarakat, namun demikian juga, prosedur tetap harus diperhatikan prinsip praduga tidak bersalah, hormati hak orang lain, hormati privasi orang lain," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, anggota kepolisian juga harus dapat mengontrol kewenangan sebagai aparat penegak hukum.

Jangan sampai karena diberikan kewenangan maka bisa bertindak tak terbatas kepada masyarakat, terlebih pada masyarakat golongan tertentu.

Hal ini berkaca pada kejadian yang dilakukan oleh polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral karena memeriksa paksa ponsel warga saat bertugas melakukan penilangan.

"Jangan menggunakan kewenangan atau seakan-akan kewenangan penegak hukum itu tidak terbatas, seakan-akan penegak hukum boleh bisa melakukan apa saja berdasarkan kewenangannya," kata dia.

"Kewenangannya yang dimiliki harus dilaksanakan sesuai dengan standart sesuai dengan prosedur," sambungnya.

Atas hal itu dirinya meminta pimpinan Polri untuk dapat melakukan koreksi kepada anggotanya agar tidak lagi tercipta kesan diskriminatif yang dilakukan Polri kepada masyarakat.

"Ini saya kira suatu hal yang perlu jadi catatan untuk dikoreksi, kemudian juga ada kesan ini ada sikap diskriminatif karena perlakuan itu tampaknya kepada kelompok sosial tertentu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Humas Polda Metro Jaya.

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.

"Iya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Namun, tidak diketahui alasan terkait mutasi jabatan terhadap Aipda Ambarita tersebut. Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.

Dalam telegram itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.

Dia kini dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi polisi arti Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Chopper. Dia sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia juga kini dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, nama Aipda Ambarita biasa dikenal di acara televisi maupun konten media sosial di YouTube.

Dia membuat konten terkait kegiatan patroli malam dengan jumlah viewers mencapai jutaan.

Di televisi dan YouTube, dia memiliki acara berjudul Tim Raimas Backbone.

Sikapnya yang tegas dan lucu membuat Aipda Ambarita semakin populer.

Namun, nama Aipda Ambarita menjadi sorotan setelah videonya memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact.

Dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam.

Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas