Polisi Tak Boleh Sembarangan Periksa Paksa Ponsel Warga, Sanksinya Bayar Kompensasi Ganti Rugi
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral memeriksa paksa ponsel warga adalah tindakan keliru
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral memeriksa paksa ponsel warga adalah tindakan keliru.
Hal tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Menurut Fickar, anggota Polri tidak boleh sembarangan untuk menggeledah warga tanpa surat izin dari pengadilan setempat.
Apalagi, pihak yang digeledah bukanlah orang yang berkaitan kejahatan.
"Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin) dalam hal tertangkap tangan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Ia menyatakan anggota Polri itu bisa diduga telah menyalahgunakan jabatan jika menggeledah tanpa izin pengadilan.
Sebaliknya, korban bisa menuntut praperadilan atas tindakan anggota Polri tersebut.
Dalam kasus ini, kata Fickar, anggota polisi yang telah menyalahi prosedur itu bisa dituntut ganti rugi oleh pihak korban.
Baca juga: Langkah Sofyan Djalil Berantas Mafia Tanah, Minta Bantuan Polisi, KY dan MA
"Jika tidak ada tertangkap tangan polisi sudah menyalahgunakan jabatannya karena menggeledah tanpa izin pengadilan padahal tidak ada yang tertangkap tangan. Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar kompensasi ganti rugi," jelas Fickar.
Karena itu, Fickar mengharapkan Polri lebih berhati-hati dan profesional dalam bertugas.
Tidak boleh ada tindakan yang justru bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Kewenangan penggeledahan dan pembatasannya diatur pasal 32 sampai dengan pasal 37 KUHAP. Karena itu tidak bisa polisi seenaknya melakukan pengeledahan paksa tanpa didasari surat perintah pengadilan," katanya.
Baca juga: Amankan 4 Orang, Ini Peran Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di Kelapa Gading
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Humas Polda Metro Jaya.
Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.
Adapun surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.
"Iya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Namun, tidak diketahui alasan terkait mutasi jabatan terhadap Aipda Ambarita tersebut.
Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.
Dalam telegram itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.
Dia kini dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bakal Diperiksa Polisi Kamis Depan hingga Terancam Pidana, Rachel Vennya Siap Terima Sanksi
Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi polisi arti Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Chopper.
Dia sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga kini dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, nama Aipda Ambarita biasa dikenal di acara televisi maupun konten media sosial di YouTube.
Dia membuat konten terkait kegiatan patroli malam dengan jumlah viewers mencapai jutaan.
Di televisi dan YouTube, dia memiliki acara berjudul Tim Raimas Backbone.
Sikapnya yang tegas dan lucu membuat Aipda Ambarita semakin populer.
Namun, nama Aipda Ambarita menjadi sorotan setelah videonya memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact.
Dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam. Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.
Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.
Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.