Anggota TGUPP Ungkap 10 Alasan Kenapa Rapor Merah LBH Jakarta kepada Anies Baswedan Tidak Tepat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di ibu kota".
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di ibu kota".
Penilaian LBH Jakarta itu kemudian menimbulkan pro dan kontra sekaligus membuat sejumlah pihak membedah dan menganalisis poin-poin penilaian LBHJ tersebut.
Salah satunya, Pengamat Tata Pemerintahan sekaligus anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta, Tatak Ujiyati.
Tatak Ujiyati yang menilai laporan LBHJ tersebut banyak terjadi kesalahan. Hal ini disampaikannya lewat tulisan di akun Twitternya. Berikut 10 alasan Tatak menilai laporan LBH Jakarta terhadap Anies tidak tepat.
Baca juga: LBH Beri Rapor Merah Kepada Anies, Wakil Gubernur DKI Nilai Perkembangan Jakarta Semakin Membaik
1. Soal penggusuran. LBHJ pakai data lama th 2018 yang saya juga pernah baca. Metodologinya lemah. Data kasus kebanyakan didapat dr berita media, tanpa dilakukan pengecekan lapangan, tanpa konfirmasi kepada Pemprov DKI sebagai yang terlibat. Tanpa triangulasi, validitas data lemah. Subyektif.
2. Akibat error di metodologi risetnya, LBHJ tak bisa membedakan mana yang masuk kategori penggusuran, mana yang penertiban. Mana yang penggusuran melanggar HAM, mana relokasi yang tidak melanggar HAM. Semua kasus dimasukkan dalam kategori penggusuran melanggar HAM.
3. Pemprov DKI scr serius bikin review soalnya thd riset LBHJ 2018 itu. Semua kasus dicek satu-satu: di mana lokasinya; kasusnya apa ~ penertiban PKL ato relokasi warga; apakah sdh diberi peringatan, dilakukan musyawarah dg opsi relokasi/ganti untung, kl PKL ditawarkan loksem dst.
4. Beberapa kasus yang dianggap sebagai penggusuran tak terbukti langgar HAM. Warga diajak musyawarah diberi pilihan mau pindah dg ganti untung atau pindah ke rusunawa. Terpaksa diminta pindah krn tanah Pemda mau dipakai utk kepentingan publik yang lebih besar. Bukan penggusuran tp relokasi.
5. Salah satunya di Kampung Bayam ini. Tanah mau dipakai untuk pembanguna JIS. Tp warga sudah diajak musyawarah & diberi pilihan. Tidak melanggar HAM.
6. Penertiban PKL masuk kategori penggusuran juga kalo menurut riset LBHJ. Lagi-lagi absen croschek ke pihak2 yang terlibat, apakah prosedur penertiban mmg dilakukan tanpa menghormati HAM. Kalau takut dianggap langgar HAM nanti aparat enggan lakukan penertiban, yang repot warga juga kan.
7. Tak ada 1 pun putusan pengadilan yang menyatakan Anies melakukan penggusuran yang melanggar HAM selama 4 tahun kepemimpinannya di Jakarta. Kalau Ahok ada buktinya, pengadilan menyebut ada pelanggaran HAM dlm penggusuran di Kampung Bukit Duri th 2016.
8. Alih-alih menggusur, Anies justru membangun kampung2 yang dulu digusur oleh Ahok secara sewenang-wenang & diputus oleh pengadilan sebagai melanggar HAM. Kampung Akuairum, Kampung Kunir & Kampung Susun Cakung untuk eks gusuran Bukit Duri.
9. Makanya saya heran, apa ukuran/ bench mark yang dipakai LBHJ utk menilai & memberi rapor merah? Kalau Anies yang tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan dapat raport merah. Bagaimana dg Ahok yang telah diputus bersalah oleh pengadilan krn menggusur scr sewenang2 melanggar HAM?
10. Perlu diingat Anies tak pernah janjikan 0 penggusuran. Tetapi ia berkomitmen menghormati hak hidup & bertempat tinggal warga dg mencarikan solusi terbaik. Tanpa penggusuran sewenang2 sebagaimana yang sebelumnya dilakukan Ahok. Terpenuhi kan janjinya?