Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Aturan terbaru naik pesawat domestik sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021, simak persyaratannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
![Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pesawat9.jpg)
Grid.id
Ilustrasi Pesawat - Aturan terbaru naik pesawat domestik sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021, simak persyaratannya berikut ini.
> RT-PCR 2 x 24 Jam
> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku
2. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Bali atau sebaliknya
> Sertifikat Dosis Kedua
> RT-PCR 2 x 24 Jam
> RAPID ANTIGEN 1 x 24 Jam
> Khusus tujuan Bali, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode
Berita Rekomendasi
3. Rute Penerbangan Pulau Jawa (dari luar selain Bali) atau sebaliknya
> Minimal Sertifikat Dosis Pertama
> RT-PCR 2 x 24 Jam
> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku
4. Rute Penerbangan Ke Bali (dari luar selain Jawa) dan sebaliknya
> Minimal Sertifikat Dosis Pertama
> RT-PCR 2 x 24 Jam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.