Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR

Aturan terbaru naik pesawat domestik sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021, simak persyaratannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Grid.id
Ilustrasi Pesawat - Aturan terbaru naik pesawat domestik sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021, simak persyaratannya berikut ini. 

> RT-PCR 2 x 24 Jam

> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku

2. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Bali atau sebaliknya

> Sertifikat Dosis Kedua

> RT-PCR 2 x 24 Jam

> RAPID ANTIGEN 1 x 24 Jam

> Khusus tujuan Bali, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode

Berita Rekomendasi

3. Rute Penerbangan Pulau Jawa (dari luar selain Bali) atau sebaliknya

> Minimal Sertifikat Dosis Pertama

> RT-PCR 2 x 24 Jam

> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku

4. Rute Penerbangan Ke Bali (dari luar selain Jawa) dan sebaliknya

> Minimal Sertifikat Dosis Pertama

> RT-PCR 2 x 24 Jam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas