Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Aturan terbaru naik pesawat domestik sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021, simak persyaratannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru naik pesawat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Oktober 2021.
Masyarakat saat ini sudah bisa melakukan perjalanan domestik kembali terutama untuk pengguna layanan transportasi udara (pesawat), meski PPKM diperpanjang.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang hingga 1 November 2021, mendatang.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat juga harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Asosiasi Perjalanan Keberatan Aturan Karantina Jemaah Umrah
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya
Berikut Persyaratan Naik Pesawat, Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
- tetap memakai masker dengan benar
- tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
- pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan jasa penerbangan Garuda Indonesia, berikut syarat naik peswat domestik yang terbaru:
1. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Jawa
> Sertifikat Dosis Pertama