Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Aturan terbaru naik pesawat domestik sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021, simak persyaratannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
![Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pesawat9.jpg)
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir
- Penumpang WNA dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan
- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan Naik Pesawat Terbaru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.