Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Aturan terbaru naik pesawat domestik sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021, simak persyaratannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
![Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pesawat9.jpg)
> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku
> Hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1 x 24 jam jika diizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap (dosis kedua)
> Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode
> Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi
> Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
> Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang
> WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Daftar Vaksinasi Covid-19 Secara Online, Dilengkapi Cara Cek dan Download Sertifikatnya
Baca juga: DOWNLOAD Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Panduan Check In PeduliLindungi di Shopee atau Gojek
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat akan naik pesawat:
- Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS
- Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.