Bupati Kuansing Andi Putra Terjaring OTT KPK, Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum
Inilah respons parati Golkar terhadap kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) yang terjaring OTT di Riau.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Eko/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat rapat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). Dalam artikel terdapat respons parati Golkar terhadap kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) yang terjaring OTT di Riau.
Sementara, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka ini 20 hari pertama, mulai tanggal 19 Oktober-7 November di Rutan KPK.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/ Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama)
Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Riau
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.