Bupati Kuansing Andi Putra Terjaring OTT KPK, Golkar Siap Berikan Bantuan Hukum
Inilah respons parati Golkar terhadap kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) yang terjaring OTT di Riau.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Terpenting kata Adies, Partai Golkar akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada setiap kadernya jika diperlukan.
"Terkait Andi, kami masih nunggu, kami tidak mau berkomentar terlebih dahulu, tetapi prinsipnya seluruh kader Golkar yang butuh bantuan hukum, partai Golkar akan selalu bersedia melakukan pendampingan," ucapnya saat ditemui setelah agenda ziarah makam dan tabur bunga dalam rangka memperingati HUT Golkar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Selasa (19/10/2021).
Konstruksi Perkara terjaringnya OTT Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan tentang konstruksi perkara Bupati Kuantan Singingi dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA).
Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024 maka diajukan perpanjangan.
Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya, agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
"Kemudian, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP."
"Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar," ungkap Lili.
Adapun, keduanya diduga telah terjadi kesepakatan terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Baca juga: Alasan KPK Belum Pajang Bupati Kuansing Andi Putra Sebagai Tersangka
Kata Lili, sebagai tanda kesepakatan, sekira bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta.
Lalu, pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.