Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Rompi Oranye KPK, Andi Putra Ogah Sampaikan Sesuatu ke Masyarakat Kuansing

Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara, Sudarso ditempatkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pakai Rompi Oranye KPK, Andi Putra Ogah Sampaikan Sesuatu ke Masyarakat Kuansing
ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Pantauan Tribunnews.com di gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Andi Putra dan Sudarso akhirnya diantarkan menuju mobil tahanan.

Andi Putra yang sudah dibalut rompi oranye KPK serta tangan terborgol ogah menyampaikan sesuatu kepada masyarakat Kuansing, ketika awak media menanyainya.

"Enggak," ucap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuansing itu di pelataran gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2021) pukul 20.48 WIB.

Baca juga: Tiba di KPK, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Seret Koper Ungu, Sementara Sudarso Pakai Sandal

Sedangkan Sudarso yang menyusul Andi Putra lebih memilih bungkam ketika ditanyai para pewarta.

Berita Rekomendasi

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Andi Putra dan Sudarso untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Oktober 2021 hingga 7 November 2021.

Untuk Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara, Sudarso ditempatkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. 

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024. 

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas