Pakai Rompi Oranye KPK, Andi Putra Ogah Sampaikan Sesuatu ke Masyarakat Kuansing
Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara, Sudarso ditempatkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Pantauan Tribunnews.com di gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Andi Putra dan Sudarso akhirnya diantarkan menuju mobil tahanan.
Andi Putra yang sudah dibalut rompi oranye KPK serta tangan terborgol ogah menyampaikan sesuatu kepada masyarakat Kuansing, ketika awak media menanyainya.
"Enggak," ucap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuansing itu di pelataran gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2021) pukul 20.48 WIB.
Baca juga: Tiba di KPK, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Seret Koper Ungu, Sementara Sudarso Pakai Sandal
Sedangkan Sudarso yang menyusul Andi Putra lebih memilih bungkam ketika ditanyai para pewarta.
Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada Andi Putra dan Sudarso untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Oktober 2021 hingga 7 November 2021.
Untuk Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara, Sudarso ditempatkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.