Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR
Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR. Aturan ini tertulis dalam INMENDAGRI Nomor 53 tahun 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
d. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan
e. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik
f. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan hasil negatif tes RT - PCR atau rapid antigen sesuai destinasi tujuan.
g. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
h. Penumpang dengan penerbangan domestik transit tidak keluar bandara/ tidak ganti penerbangan maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
i. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
j. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan
k. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan dizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Persyaratan penerbangan
Sementara itu, terdapat persyaratan untuk melakukan penerbangan pesawat Garuda Indonesia, sebagai berikut:
1. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Jawa
- Menunjukkan sertfikat dosis 1
- Tes RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku