Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR

Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR. Aturan ini tertulis dalam INMENDAGRI Nomor 53 tahun 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR
Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash
Ilustrasi Pesawat. Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR sebelum keberangkatan 

2. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya

- Khusus tujuan Bali, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode atau QR Code

- Menunjukkan sertifikat dosis 2

- RT-PCR 2 x 24 jam

- Rapid Antigen 1 x 24 jam

3. Rute Penerbangan Pulau Jawa dari luar selain bali dan sebaliknya

- Minimal sertifkat dosis 1

Berita Rekomendasi

- RT-PCR 2 x 24 jam

- Rapid Antigen tidak berlaku

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia: Wajib Vaksin, Karantina hingga Gunakan PeduliLindungi

4. Rute Penerbangan ke Bali dari luar jawa dan sebaliknya

- Minimal sertifikat dosis 1

- RT-PCR 2 x 24 jam

- Rapid Antigen tidak berlaku

- Hasil negatif Rapid Antigen berlaku 1 x 24 jam jika dizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi sertifijat vaksin Covid-19 dosis lengkap (dosis kedua)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas