Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR
Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR. Aturan ini tertulis dalam INMENDAGRI Nomor 53 tahun 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
2. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Bali dan sebaliknya
- Khusus tujuan Bali, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode atau QR Code
- Menunjukkan sertifikat dosis 2
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen 1 x 24 jam
3. Rute Penerbangan Pulau Jawa dari luar selain bali dan sebaliknya
- Minimal sertifkat dosis 1
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia: Wajib Vaksin, Karantina hingga Gunakan PeduliLindungi
4. Rute Penerbangan ke Bali dari luar jawa dan sebaliknya
- Minimal sertifikat dosis 1
- RT-PCR 2 x 24 jam
- Rapid Antigen tidak berlaku
- Hasil negatif Rapid Antigen berlaku 1 x 24 jam jika dizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi sertifijat vaksin Covid-19 dosis lengkap (dosis kedua)