Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR

Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR. Aturan ini tertulis dalam INMENDAGRI Nomor 53 tahun 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR
Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash
Ilustrasi Pesawat. Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR sebelum keberangkatan 

- Surat keterangan hasil negatif tes RT - PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QR Code

- Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi

- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi

- Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang

WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Naik Pesawat saat Pandemi Covid-19

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas