Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR
Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR. Aturan ini tertulis dalam INMENDAGRI Nomor 53 tahun 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash
Ilustrasi Pesawat. Aturan terbaru naik pesawat domestik 2021 wajib melakukan vaksin dan test RT-PCR sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif tes RT - PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QR Code
- Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi
- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
- Khusus keberangkatan dari Bali ke daerah asal penumpang
WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Syarat Naik Pesawat saat Pandemi Covid-19
Berita Rekomendasi