Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia

Berikut ini syarat penerbangan masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta daftar jalur masuk ke Indonesia melalui jalur udara, darat, dan laut.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia
indonesia-airspace.com
Simak syarat penerbangan internasional bagi WNI/WNA dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri yang datang ke Indonesia dengan transporasi udara serta daftar jalur masuk ke Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menginformasikan adanya pembaruan aturan terkait perjalanan udara selama pandemi bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan Internasional.

Adapun peraturan tersebut bertujuan memudahkan pemerintah Indonesia untuk memantau perkembangan Covid-19, tracing, dan mencegah kemungkinan penularan virus Covid-19.

Informasi tersebut dipublikasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut berlaku mulai Kamis (14/10/2021) hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Berikut ini peraturan terbaru perjalanan internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air: Usia Penumpang di Atas 12 Tahun dan Vaksin Minimal Dosis ke-1

Peraturan Terbaru Perjalanan Menggunakan Pesawat dari Kemenhub:

Berita Rekomendasi

1. Kategori WNA

Pelaku perjalanan dari luar negeri yang dizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:

- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)

- Mendapatkan pertimbangan izin khusus secara tertulis dari Kementerian Lembaga

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan kategori WNA yang dijinkan memasuki Indonesia, yaitu melaksanakan ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test, dan karantina.

Namun, terdapat penyesuaian kembali dalam SE Nomor 20 tahun 2021, yaitu:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas