Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia
Berikut ini syarat penerbangan masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta daftar jalur masuk ke Indonesia melalui jalur udara, darat, dan laut.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
- Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Baca juga: Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Sebagai tambahan informasi, menurut Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021, ada beberapa titik yang menjadi pintu utama bagi WNI dan WNA untuk masuk ke Indonesia.
Jalur Masuk bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri ke Indonesia:
1. Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
2. Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara;
3. Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Bagi WNA pelaku perjalanan luar negeri, pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau;
5. Bagi WNA pelaku perjalanan luar negeri,pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Devi Rahma)
Berita lain terkait Peraturan Terbaru PPKM