Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia

Berikut ini syarat penerbangan masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta daftar jalur masuk ke Indonesia melalui jalur udara, darat, dan laut.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia
indonesia-airspace.com
Simak syarat penerbangan internasional bagi WNI/WNA dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri yang datang ke Indonesia dengan transporasi udara serta daftar jalur masuk ke Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menginformasikan adanya pembaruan aturan terkait perjalanan udara selama pandemi bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan Internasional.

Adapun peraturan tersebut bertujuan memudahkan pemerintah Indonesia untuk memantau perkembangan Covid-19, tracing, dan mencegah kemungkinan penularan virus Covid-19.

Informasi tersebut dipublikasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut berlaku mulai Kamis (14/10/2021) hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Berikut ini peraturan terbaru perjalanan internasional bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air: Usia Penumpang di Atas 12 Tahun dan Vaksin Minimal Dosis ke-1

Peraturan Terbaru Perjalanan Menggunakan Pesawat dari Kemenhub:

Berita Rekomendasi

1. Kategori WNA

Pelaku perjalanan dari luar negeri yang dizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada:

- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)

- Mendapatkan pertimbangan izin khusus secara tertulis dari Kementerian Lembaga

2. Seluruh pelaku perjalanan internasional WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia masih mengikuti ketentuan kategori WNA yang dijinkan memasuki Indonesia, yaitu melaksanakan ketentuan vaksinasi, ketentuan PCR test, dan karantina.

Namun, terdapat penyesuaian kembali dalam SE Nomor 20 tahun 2021, yaitu:

- Ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah 8x24 jam menjadi 5x24 jam dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA

- Kepala perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolaso mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri

- Pengambilan RT - PCR dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Oktober 2021: Wajib Vaksin Covid-19 Minimal Dosis 1 dan Tes PCR

3. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia

4. Pelaku perjalanan Internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

- Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau

- Berdasarkan SK Satuan Tugas 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing warga negaranya diijinkan datang ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah:

- Bahrain

- Tiongkok

- Hungaria

- India

- Italia

- Jepang

- Republik Korea

- Kuwait

- Liechtenstein

- Norwegia

- Prancis

- Persatuan Arab Emirat

- Polandia

- Portugal

- Qatar

- Arab Saudi

- Selandia Baru

- Spanyol

- Swedia

Penentuan jumlah negara ini bersifat sementara dan dilakukan secara hati-hati dan bertahap bagi 19 negara memperhatikan pertimbangan laporan WHO terkait positivity rate kurang dari 5% dan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk.

Kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut serta ketersediaan direct flight dengan Indonesia.

- Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku

- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca juga: Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR

Sebagai tambahan informasi, menurut Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021, ada beberapa titik yang menjadi pintu utama bagi WNI dan WNA untuk masuk ke Indonesia.

Jalur Masuk bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri ke Indonesia:

1. Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2. Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara;

3. Bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

4. Bagi WNA pelaku perjalanan luar negeri, pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau;

5. Bagi WNA pelaku perjalanan luar negeri,pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Devi Rahma)

Berita lain terkait Peraturan Terbaru PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas