Telegram Kapolri Dinilai Bukti Keseriusan Tindak Tegas Kekerasan dan Pelanggaran Oknum Personelnya
Telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang siap menindak tegas personelnya saat melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang siap menindak tegas personelnya saat melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan pada masyarakat dinilai sebagai langkah serius dan bukti komitmen Kapolri dalam membuktikan orientasi humanis Polri oleh Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath.
Rano yang belakangan ini vokal terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oknum Polri melihat bahwa langkah Kapolri tersebut tepat dan cerdas.
“Itu langkah tegas yang cerdas dari seorang pimpinan dalam merespons keluhan masyarkat terhadap oknum-oknum anggota Polri yang dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan," ujar Rano, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan Kapolri bersikap kesatria dengan mengakui adanya kesalahan jajarannya.
"Mengakui adanya kesalahan-kesalahan adalah sikap kesatria, dan Polri tidak defensive terkait itu. Malah Kapolri responsif dengan releasenya telegram tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut, Rano menegaskan pihaknya akan mendukung langkah perbaikan Korps Bhayangkara melalui visi misi Kapolri yakni Presisi.
“Dan tentunya kita akan dukung terus untuk perbaikan Polri sesuai visi-misi Presisi yang digagas Kapolri sedari awal. Masih ada room for improvements lah, dan saya yakin semua itu bisa di achieve oleh Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo,” pungkasnya.
Baca juga: Telegram Soal Mitigasi Kekerasan Berlebihan Anggota Polri Dinilai Sikap Kesatria Jenderal Sigit
Sebelumnya diberitakan, Polri melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih terhadap masyarakat.
Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin tanggal 18 Oktober 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri tersebut, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.