Bambang Widjojanto Khawatir Gugatan AD/ART untuk Jegal Partai Demokrat Jelang Verifikasi Parpol
gugatan kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN), untuk menjegal saat verifikasi partai politik jelang Pemilu 2024.
Editor: Wahyu Aji
![Bambang Widjojanto Khawatir Gugatan AD/ART untuk Jegal Partai Demokrat Jelang Verifikasi Parpol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tim-anggota-kuasa-hukum-partai-demokrat-bambang-widjojanto-112.jpg)
Sehingga seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," kata dia.
"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara. Jadi itu dua titik krusial yang nanti akan kita coba tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat," ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik (Parpol).
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.TV dengan judul Bambang Widjojanto Duga Gugatan Moeldoko di PTUN untuk Jegal Demokrat di Verifikasi Partai