Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Khawatir Gugatan AD/ART untuk Jegal Partai Demokrat Jelang Verifikasi Parpol

gugatan kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN), untuk menjegal saat verifikasi partai politik jelang Pemilu 2024.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bambang Widjojanto Khawatir Gugatan AD/ART untuk Jegal Partai Demokrat Jelang Verifikasi Parpol
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Tim anggota kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (batik kiri) dan Heru Widodo (batik kanan) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021). 

Bambang mengatakan, mekanisme keputusan atau aturan yang dipakai Kemenkumham untuk mengesahkan hasil kongres tersebut dinilai sudah jelas.

Kata dia, dengan mengajukan gugatan ini tentunya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum

"Jadi kalau aturan-aturan itu kemudian dichalange melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bambang.

Pria yang karib disapa BW itu menyayangkan langkah mantan kader yang membawa hal ini ke pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai

Sebab kata dia, jika para kader ingin mempersoalkan hasil kongres, seharusnya bisa disampaikan ke mahkamah partai.

"Kalau kau mau mempersoalkan itu waktunya harus ada. Caranya, mekanismenya, juga harus melakukan keberatan, harus mengajukan banding, itu semua aturan," kata dia.

Akan tetapi upaya itu tidak ditempuh para mantan kader yang malah membawanya ke pengadilan.

Berita Rekomendasi

Padahal kata dia, persoalan yang dibawa ke pengadilan merupakan suatu hal yang bukan main-main.

"Nah, persoalannya itu tidak ditempuh. Jadi, saya menggunakan istilah akal-akalan, nggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain-main dan ini bisa berbahaya sekali," ucapnya.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva Belum Komunikasi dengan SBY maupun Yusril 

Dalam kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Partai Demokrat lainnya Heru Widodo, juga menyoroti terkait gugatan pengesahan kongres kelima Partai yang didalamnya juga diatur tentang AD/ART Partai.

Seharusnya kata dia, AD/ART itu dipahami sebagai konsensus produk aturan internal Partai.

Di mana jika ada keberatan dalam pengesahannya harusnya diselesaikan di internal Partai melalui Mahkamah Partai Demokrat.

"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ucapnya.

Baca juga: Demokrat Soroti Dua Tahun Jokowi-Maruf: Kondisi Politik dan Demokrasi Terus Memburuk

Terlebih kata dia, Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan atau produk internal partai.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas