Berbatik, Haris Azhar Sambangi Polda Metro Jaya untuk Mediasi dengan Luhut
Haris Azhar telah tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
Editor: Wahyu Aji
"Kamu (Haris) sudah disomasi dua kali, oleh Pak Juniver, engak ada juga. Ya kan sudah cukup. Masa mau terus-terus, kan semua itu tidak ada kebebasan absolut."
"Saya ingin ingatkan kepada publik ya, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab," kata Luhut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Sosok Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS yang Dipolisikan Menko Luhut ke Polda Metro Jaya
Ingin Publik Figur Beri Pernyataan yang Bertanggung Jawab
Laporan ini dilayangkan Luhut karena ia memiliki hak untuk membela hak asasinya.
Luhut juga merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Haris dan Fatia kepadanya.
"Jadi saya punya hak juga membela hak asasi saya. Karena saya tidak melakukan itu. Tidak ada, dan saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research, tidak ada, jadi saya menuntut," terang Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menginginkan agar laporan yang diajukannya bisa menjadi pembelajaran kepada publik.
Baca juga: Pihak Haris Sayangkan Luhut Polisikan Kliennya: Bukan Langkah Terpuji dan Tak Berikan Andil Positif
Agar orang-orang yang menjadi publik figur bisa lebih menahan diri untuk memberikan pernyataan yang bertanggung jawab.
"Saya kira pembelajaran buat kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan untuk tidak begini. Saya bilang tidak, saya harus menunjukkan kepada publik."
"Supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement yang tidak bertanggung jawab," imbuh Luhut.
Jika Gugatan Perdata Dikabulkan, Luhut Sumbangkan Rp 100 Miliar untuk Masyarakat Papua
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain pidana, Luhut juga menempuh jalur perdata, keduanya digugat dengan angka yang fantastis.
"Pak Luhut juga melayangkan gugatan perdata, beliau sampaikan kepada saya kita akan tuntut Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya yaitu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).