Komjak Selidiki Alasan Kejari Jakarta Utara Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan
Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyelidiki alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) masih belum mengeksekusi terdakwa kasus penganiyaan Andy Cahyady, Wenhai Guan.
Diketahui, warga negara asing (WNA) itu pergi ke negara asalnya di Singapura usai diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2021.
"Laporannya kan ada beberapa kali, jadi sejauh itu kami sudah menindaklanjutinya terkait apa yang dilaporkan oleh saudara Andy Cahyadi, mengenai belum dilakukannya eksekusi atas terdakwa yang sudah jadi terpidana Wenhai Guan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam salinan putusan itu disebutkan Wenhai Guan terpapar covid-19 dan memerlukan pengobatan.
"Waktu sudah ada putusan pengadilan jaksa sudah mengajukan surat memanggil untuk eksekusi. Nah, penjaminnya Marna Ina dan Feng Qiu Ju berjanji akan kooperatif dan memberikan jaminan akan menghadirkan. Tahapannya di situ sekarang, untuk segera dieksekusi," ujar Barita.
Baca juga: Komjak Minta Eks Pejabat Solo Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jateng
Barita mengaku akan menanyakan terkait upaya jaksa dalam eksekusi itu.
Salah satunya, pengecekan langsung kondisi terdakwa Wenhai Guan yang dikabarkan kedua penjamin terbaring sakit di Singapura.
"Ini yang nanti kita akan dalami dan kita tanyakan lagi kalau sekiranya itu belum dilakukan (mengecek langsung ke Singapura)," ungkap Barita.
Sementara itu, Barita menyebut Komjak belum menyelidiki terkait asas nebis in idem.
Asas itu menyatakan pelarangan mengadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan.
"Kalau soal nebis in idem kami belum menerima perkembangan, karena belum ada masuk laporan dari pihak Andy Cahyady. Tapi selama ini ada dan sudah kami tangani adalah pertanyaan dari kuasa hukumnya (Andy) terhadap eksekusi Wenhai Guan," tutur Barita.
Sementara itu, Andy Cahyady bersama kuasa hukumnya, Muchsin menduga ada ketidakprofesionalan jaksa dan jajaran dalam memproses hukum terdakwa Wenhai Guan.
Yakni, tidak menahan Wenhai sejak berstatus terdakwa hingga diputus bersalah. Padahal, kata dia, kliennya telah menjalani hukuman enam bulan penjara.
Dia mengaku sudah komplain ke Kejaksaan untuk menahan Wenhai Guan, karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri. Kekhawatiran itu terjadi, Wenhai kabur ke Singapura setelah divonis enam bulan penjara.
"Makanya kami menyurati Kejari Jakut untuk segera eksekusi dan ke sini Komjak sebagai pengawas Kejaksaan yang mungkin nanti bisa menindaklanjuti, apa terjadi sebenarnya di balik ini dan Kejaksaan bisa mengembalikan saudara Wenhai terpidana ke Indonesia lagi agar bisa dieksekusi," ungkap Muchsin.
Andy Cahyady mengaku telah melayangkan permohonan penahanan Wenhai Guan ke kejaksaan pada Juli 2020, namun tidak ada respons.
Hingga dia mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, terdakwa Wenhai Guan melarikan diri ke Singapura.
Kemudian, Kejari Jakut baru mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri pada September 2021. Andy Cahyadi kecewa dengan langkah lambat pihak Kejaksaan.
Terlebih, memercayai dua penjamin Marna Ina dan Feng Qiu Ju untuk mengembalikan Wenhai Guan setelah sembuh.
"Jadi alasan ini saya tidak terima. Jadi, hari ini saya memohon Kejari dan Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat DPO atau mencekal penjamin. Supaya terpidana Wenhai bisa pulang ke Indonesia terima sanksi hukum dan ada keadilan untuk saya," kata Andy Cahyady.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.
Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy Cahyady kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara.
Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Respons Kejari Jakarta Utara
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) segera mengeksekusi terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan.
Warga negara asing (WNA) itu dijebloskan ke penjara setelah sembuh dari sakit.
"Jadi Wenhai Guan ini kita sudah melakukan upaya untuk eksekusi, tapi berdasarkan informasi dari penjaminnya yang bersangkutan ada di Singapura sedang sakit," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakut Mohammad Sofyan Iskandar Alam dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Sofyan mengatakan, Wenhai dijamin oleh dua orang yakni Marna Ina dan Feng Qiu Ju. Penjamin memperlihatkan bukti foto kondisi Wenhai terkapar di Singapura.
Kedua penjamin memastikan Wenhai kembali ke Indonesia setelah sembuh untuk menjalani hukuman.
Di samping itu, Sofyan mengaku telah mencegah Wenhai keluar negeri. Surat itu diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Agustus 2021.
"Jadi, apabila dia kembali tanpa sepengetahuan kita, dia sudah tidak akan bisa keluar lagi (ke luar negeri), sudah kita lakukan pencekalan, itu langkah yang sudah kita lakukan," ungkap Sofyan.
Sofyan menyebut, Kejaksaan akan terus memonitor kondisi kesehatan Wenhai. Dia akan menuntut janji Marna Ina dan Feng Qiu Ju selaku penjamin untuk membawa terdakwa kasus penganiayaan itu ke Tanah Air setelah sembuh.
Status buron berpotensi dikeluarkan apabila penjamin mengingkari janji.
Kejaksaan bisa mengerahkan tim tangkap buron (tabur) untuk menangkap Wenhai di Singapura.
"Apabila dia (penjamin) ingkar, nanti langkah langkah itu (tabur) akan kami sampaikan ke pimpinan," ucap Sofyan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.