Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak Selidiki Alasan Kejari Jakarta Utara Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan

Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komjak Selidiki Alasan Kejari Jakarta Utara Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat berpose usai wawancara ekslusif dengan Tribunnews di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyelidiki alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) masih belum mengeksekusi terdakwa kasus penganiyaan Andy Cahyady, Wenhai Guan.

Diketahui, warga negara asing (WNA) itu pergi ke negara asalnya di Singapura usai diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2021.

"Laporannya kan ada beberapa kali, jadi sejauh itu kami sudah menindaklanjutinya terkait apa yang dilaporkan oleh saudara Andy Cahyadi, mengenai belum dilakukannya eksekusi atas terdakwa yang sudah jadi terpidana Wenhai Guan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam salinan putusan itu disebutkan Wenhai Guan terpapar covid-19 dan memerlukan pengobatan.

"Waktu sudah ada putusan pengadilan jaksa sudah mengajukan surat memanggil untuk eksekusi. Nah, penjaminnya Marna Ina dan Feng Qiu Ju berjanji akan kooperatif dan memberikan jaminan akan menghadirkan. Tahapannya di situ sekarang, untuk segera dieksekusi," ujar Barita.

Baca juga: Komjak Minta Eks Pejabat Solo Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jateng

Berita Rekomendasi

Barita mengaku akan menanyakan terkait upaya jaksa dalam eksekusi itu.

Salah satunya, pengecekan langsung kondisi terdakwa Wenhai Guan yang dikabarkan kedua penjamin terbaring sakit di Singapura.

"Ini yang nanti kita akan dalami dan kita tanyakan lagi kalau sekiranya itu belum dilakukan (mengecek langsung ke Singapura)," ungkap Barita.

Sementara itu, Barita menyebut Komjak belum menyelidiki terkait asas nebis in idem.

Asas itu menyatakan pelarangan mengadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan.

"Kalau soal nebis in idem kami belum menerima perkembangan, karena belum ada masuk laporan dari pihak Andy Cahyady. Tapi selama ini ada dan sudah kami tangani adalah pertanyaan dari kuasa hukumnya (Andy) terhadap eksekusi Wenhai Guan," tutur Barita.

Sementara itu, Andy Cahyady bersama kuasa hukumnya, Muchsin menduga ada ketidakprofesionalan jaksa dan jajaran dalam memproses hukum terdakwa Wenhai Guan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas