Komjak Selidiki Alasan Kejari Jakarta Utara Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan
Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) segera mengeksekusi terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady, Wenhai Guan.
Warga negara asing (WNA) itu dijebloskan ke penjara setelah sembuh dari sakit.
"Jadi Wenhai Guan ini kita sudah melakukan upaya untuk eksekusi, tapi berdasarkan informasi dari penjaminnya yang bersangkutan ada di Singapura sedang sakit," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakut Mohammad Sofyan Iskandar Alam dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Sofyan mengatakan, Wenhai dijamin oleh dua orang yakni Marna Ina dan Feng Qiu Ju. Penjamin memperlihatkan bukti foto kondisi Wenhai terkapar di Singapura.
Kedua penjamin memastikan Wenhai kembali ke Indonesia setelah sembuh untuk menjalani hukuman.
Di samping itu, Sofyan mengaku telah mencegah Wenhai keluar negeri. Surat itu diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Agustus 2021.
"Jadi, apabila dia kembali tanpa sepengetahuan kita, dia sudah tidak akan bisa keluar lagi (ke luar negeri), sudah kita lakukan pencekalan, itu langkah yang sudah kita lakukan," ungkap Sofyan.
Sofyan menyebut, Kejaksaan akan terus memonitor kondisi kesehatan Wenhai. Dia akan menuntut janji Marna Ina dan Feng Qiu Ju selaku penjamin untuk membawa terdakwa kasus penganiayaan itu ke Tanah Air setelah sembuh.
Status buron berpotensi dikeluarkan apabila penjamin mengingkari janji.
Kejaksaan bisa mengerahkan tim tangkap buron (tabur) untuk menangkap Wenhai di Singapura.
"Apabila dia (penjamin) ingkar, nanti langkah langkah itu (tabur) akan kami sampaikan ke pimpinan," ucap Sofyan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.