Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak Selidiki Alasan Kejari Jakarta Utara Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan

Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komjak Selidiki Alasan Kejari Jakarta Utara Belum Eksekusi Terdakwa Wenhai Guan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat berpose usai wawancara ekslusif dengan Tribunnews di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). (Tribunnews/Jeprima) 

Yakni, tidak menahan Wenhai sejak berstatus terdakwa hingga diputus bersalah. Padahal, kata dia, kliennya telah menjalani hukuman enam bulan penjara.

Dia mengaku sudah komplain ke Kejaksaan untuk menahan Wenhai Guan, karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri. Kekhawatiran itu terjadi, Wenhai kabur ke Singapura setelah divonis enam bulan penjara.

"Makanya kami menyurati Kejari Jakut untuk segera eksekusi dan ke sini Komjak sebagai pengawas Kejaksaan yang mungkin nanti bisa menindaklanjuti, apa terjadi sebenarnya di balik ini dan Kejaksaan bisa mengembalikan saudara Wenhai terpidana ke Indonesia lagi agar bisa dieksekusi," ungkap Muchsin.

Andy Cahyady mengaku telah melayangkan permohonan penahanan Wenhai Guan ke kejaksaan pada Juli 2020, namun tidak ada respons.

Hingga dia mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, terdakwa Wenhai Guan melarikan diri ke Singapura.

Kemudian, Kejari Jakut baru mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri pada September 2021. Andy Cahyadi kecewa dengan langkah lambat pihak Kejaksaan.

Terlebih, memercayai dua penjamin Marna Ina dan Feng Qiu Ju untuk mengembalikan Wenhai Guan setelah sembuh.

Berita Rekomendasi

"Jadi alasan ini saya tidak terima. Jadi, hari ini saya memohon Kejari dan Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat DPO atau mencekal penjamin. Supaya terpidana Wenhai bisa pulang ke Indonesia terima sanksi hukum dan ada keadilan untuk saya," kata Andy Cahyady.

Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.

Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy Cahyady kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara.

Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Respons Kejari Jakarta Utara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas