Simak Daftar Rusunawa dan Cara Dapat Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan hunian layak bagi seluruh warganya, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan hunian layak bagi seluruh warganya, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya telah menyediakan unit hunian khusus bagi penyandang disabilitas.
Salah satunya berada di Rumah Susun Kampung Akuarium yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, unit khusus bagi penyandang disabilitas juga disediakan di 17 rumah susun sewa (rusunawa) yang tersebar di ibu kota.
“Unit hunian khusus penyandang disabilitas tersedia di lantai dasar rusunawa,” ucap Sarjoko, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Gerakkan Perekonomian Warga Lewat Kios Jakpreneur dan Program Closeloop
Berbagai fasilitas pendukung lainnya, seperti toilet umum khusus penyandang disabilitas, ramp akses masuk dan keluar bangunan rusunawa untuk pengguna kursi roda, parkir khusus penyandang disabilitas, hingga jalur pemandu pada pedestrian juga telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
DPRKP juga sudah membangun ramp dan space untuk pengguna kursi roda pada bangunan dan fasilitas lainnya pada Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Berikut daftar rusunawa yang menyediakan unit hunian khusus bagi penyandang disabilitas:
1. Rusunawa Tambora
2. Rusunawa KS Tubun
3. Rusunawa Jatinegara Barat
4. Rusunawa Semper Barat
5. Rusunawa Rorotan