Simak Daftar Rusunawa dan Cara Dapat Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan hunian layak bagi seluruh warganya, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Editor: Malvyandie Haryadi
Masyarakat yang berminat bisa mendaftar dengan mudah tanpa dipungut biaya lewat aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM).
Baca juga: Tak Hanya Sebagai RTH, Pemprov DKI Berencana Bangun Taman Pengendali Banjir di Tebet
Pertama-tama, calon penghuni harus memiliki akun SIRUKIM dengan cara mengunduh aplikasi di ponsel.
Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lengkapi tanggal lahir.
Selain itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, serta email aktif untuk kode verifikasi.
Setelah memperoleh akun SIRUKIM, calon penghuni bisa langsung memilih menu ‘Booking Rusunawa’.
Setelah itu, calon penghuni bisa melihat dan memilih daftar Rusunawa yang masih tersedia.
“Pada saat daftar ulang, petugas UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan mengidentifikasi kondisi fisik pendaftar atau jika tidak tampak secara fisik, maka pendaftar dapat menginformasikan kepada petugas,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.