Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Daftar Rusunawa dan Cara Dapat Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan hunian layak bagi seluruh warganya, tak terkecuali penyandang disabilitas.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Simak Daftar Rusunawa dan Cara Dapat Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta
Tribun Jakarta/Gerald
Wajah Kampung Susun Akuarium yang berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan hunian layak bagi seluruh warganya, tak terkecuali penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya telah menyediakan unit hunian khusus bagi penyandang disabilitas.

Salah satunya berada di Rumah Susun Kampung Akuarium yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain itu, unit khusus bagi penyandang disabilitas juga disediakan di 17 rumah susun sewa (rusunawa) yang tersebar di ibu kota.

“Unit hunian khusus penyandang disabilitas tersedia di lantai dasar rusunawa,” ucap Sarjoko, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Gerakkan Perekonomian Warga Lewat Kios Jakpreneur dan Program Closeloop

Berbagai fasilitas pendukung lainnya, seperti toilet umum khusus penyandang disabilitas, ramp akses masuk dan keluar bangunan rusunawa untuk pengguna kursi roda, parkir khusus penyandang disabilitas, hingga jalur pemandu pada pedestrian juga telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

DPRKP juga sudah membangun ramp dan space untuk pengguna kursi roda pada bangunan dan fasilitas lainnya pada Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).

Berikut daftar rusunawa yang menyediakan unit hunian khusus bagi penyandang disabilitas:

1. Rusunawa Tambora

2. Rusunawa KS Tubun

3. Rusunawa Jatinegara Barat

4. Rusunawa Semper Barat

5. Rusunawa Rorotan

6. Rusunawa Nagrak

7. Rusunawa Penjaringan

8. Rusunawa Daan Mogot

9. Rusunawa Rawa Buaya

10. Rusunawa Tegal Alur

11. Rusunawa Cakung Barat

12. Rusunawa Jalan Bekasi KM2

13. Rusunawa Rawa Bebek Tipe Keluarga

14. Rusunawa Penggilingan

15. Rusunawa Pulo Gebang Penggilingan

16. Rusunawa Balai Latihan Kerja (BLK) Pasar Rebo

17. Rusunawa Pulo Gebang

Lalu bagaimana cara mendapatkan unit hunian khusus bagi penyandang disabilitas ini?

Sarjoko menerangkan, cara pendaftaran sewa unit hunian khusus penyandang disabilitas ini sama seperti pendaftaran sewa unit rusunawa pada umumnya.

Masyarakat yang berminat bisa mendaftar dengan mudah tanpa dipungut biaya lewat aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM).

Baca juga: Tak Hanya Sebagai RTH, Pemprov DKI Berencana Bangun Taman Pengendali Banjir di Tebet

Pertama-tama, calon penghuni harus memiliki akun SIRUKIM dengan cara mengunduh aplikasi di ponsel.

Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lengkapi tanggal lahir.

Selain itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, serta email aktif untuk kode verifikasi.

Setelah memperoleh akun SIRUKIM, calon penghuni bisa langsung memilih menu ‘Booking Rusunawa’.

Setelah itu, calon penghuni bisa melihat dan memilih daftar Rusunawa yang masih tersedia.

“Pada saat daftar ulang, petugas UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan mengidentifikasi kondisi fisik pendaftar atau jika tidak tampak secara fisik, maka pendaftar dapat menginformasikan kepada petugas,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas