Simak Daftar Rusunawa dan Cara Dapat Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan hunian layak bagi seluruh warganya, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan hunian layak bagi seluruh warganya, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya telah menyediakan unit hunian khusus bagi penyandang disabilitas.
Salah satunya berada di Rumah Susun Kampung Akuarium yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Selain itu, unit khusus bagi penyandang disabilitas juga disediakan di 17 rumah susun sewa (rusunawa) yang tersebar di ibu kota.
“Unit hunian khusus penyandang disabilitas tersedia di lantai dasar rusunawa,” ucap Sarjoko, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Gerakkan Perekonomian Warga Lewat Kios Jakpreneur dan Program Closeloop
Berbagai fasilitas pendukung lainnya, seperti toilet umum khusus penyandang disabilitas, ramp akses masuk dan keluar bangunan rusunawa untuk pengguna kursi roda, parkir khusus penyandang disabilitas, hingga jalur pemandu pada pedestrian juga telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
DPRKP juga sudah membangun ramp dan space untuk pengguna kursi roda pada bangunan dan fasilitas lainnya pada Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Berikut daftar rusunawa yang menyediakan unit hunian khusus bagi penyandang disabilitas:
1. Rusunawa Tambora
2. Rusunawa KS Tubun
3. Rusunawa Jatinegara Barat
4. Rusunawa Semper Barat
5. Rusunawa Rorotan
6. Rusunawa Nagrak
7. Rusunawa Penjaringan
8. Rusunawa Daan Mogot
9. Rusunawa Rawa Buaya
10. Rusunawa Tegal Alur
11. Rusunawa Cakung Barat
12. Rusunawa Jalan Bekasi KM2
13. Rusunawa Rawa Bebek Tipe Keluarga
14. Rusunawa Penggilingan
15. Rusunawa Pulo Gebang Penggilingan
16. Rusunawa Balai Latihan Kerja (BLK) Pasar Rebo
17. Rusunawa Pulo Gebang
Lalu bagaimana cara mendapatkan unit hunian khusus bagi penyandang disabilitas ini?
Sarjoko menerangkan, cara pendaftaran sewa unit hunian khusus penyandang disabilitas ini sama seperti pendaftaran sewa unit rusunawa pada umumnya.
Masyarakat yang berminat bisa mendaftar dengan mudah tanpa dipungut biaya lewat aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM).
Baca juga: Tak Hanya Sebagai RTH, Pemprov DKI Berencana Bangun Taman Pengendali Banjir di Tebet
Pertama-tama, calon penghuni harus memiliki akun SIRUKIM dengan cara mengunduh aplikasi di ponsel.
Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lengkapi tanggal lahir.
Selain itu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, serta email aktif untuk kode verifikasi.
Setelah memperoleh akun SIRUKIM, calon penghuni bisa langsung memilih menu ‘Booking Rusunawa’.
Setelah itu, calon penghuni bisa melihat dan memilih daftar Rusunawa yang masih tersedia.
“Pada saat daftar ulang, petugas UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan mengidentifikasi kondisi fisik pendaftar atau jika tidak tampak secara fisik, maka pendaftar dapat menginformasikan kepada petugas,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.