Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penumpang Pesawat, Penjelasan Kemenhub hingga Kata Serikat Karyawan Garuda
Aturan baru berupa kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terbang menuai kontroversi.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty mengatakan kewajiban tes PCR dianggap memberatkan penumpang dan berdampak pada maskapai.
"Hal ini sangat memberatkan konsumen pesawat udara karena harga tes PCR sangat mahal. Akibat dari mahalnya tes PCR, maka akan berdampak pada menurunnya secara signifikan tingkat isian penumpang pesawat udara," ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah membuat kebijakan terkait syarat penerbangan yang tetap dapat mendorong tumbuhnya perekonomian di sektor pariwisata. Sebab, selama pandemi Covid-19, sektor pariwisata menjadi yang sangat terimbas.
Baca juga: Syarat Penerbangan ke Jakarta Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Tomy mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah bisa menerapkan kebijakan wajib tes PCR dengan dibarengi penurunan harga tes PCR menjadi dikisaran Rp 25.000-Rp 50.000.
"Kebijakan yang kami harapkan, pemerintah menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp.25.000-Rp 50.000," kata dia.
Selain itu, ia meminta, pemerintah memperbolehkan kembali anak di bawah usia 12 tahun untuk bisa bepergian menggunakan pesawat.
Dia meyakini, dengan kedua kebijakan tersebut bisa mengerek perekonomian di sektor pariwisata.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com) (Kontan.co.id)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.