57 Tersangka Pinjol Ilegal di Indonesia Ditindak, Kabareskrim Imbau Korban Jangan Takut Melapor
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menetapkan 57 tersangka yang terlibat dalam kasus Pinjol ilegal di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menetapkan 57 tersangka yang terlibat dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Komjen Agus saat menemui Menkopolhukam Mahfud MD usai berbicara mengenai pinjol ilegal di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
"Saya sampaikan perkembangan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui Wakapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Komjen Agus.
Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus pinjol ilegal dilakukan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat hingga Polda Jawa Tengah.
Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Sementara pengembangan daripada kasus tersebut kita sedang analisis dan kemudian hasil analisisnya kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan pemerintah," ungkap dia.
Baca juga: Eks Kabareskrim: Hoegeng Adalah Sosok Teladan Agar Polri Dicintai Masyarakat
Ia menuturkan pinjaman online ilegal disebut tak memenuhi syarat objektif maupun subjektif keperdataan.
Dengan kata lain, mereka dinilai ilegal beroperasi di Indonesia.
"Artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita lakukan penindakan ekses dari keputusan pemerintah yang menghimbau kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut," jelasnya.
Baca juga: Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana Segera Ditangani
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga telah siap memberikan pengamanan kepada korban pinjol ilegal.
Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika telah menjadi korban.
"Kami jajaran kepolisian tentunya siap memberikan pengamanan. Saya atas perintah Bapak Kapolri sudah menerbitkan surat telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal tersebut," ujar dia.
Baca juga: Kabareskrim: Penyidikan Kasus Penistaan Agama Tak Terhambat Meski Muhammad Kece Alami Penganiayaan
"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait dengan pinjaman online ilegal ini," katanya.