Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat
Ini upaya hukum yang bisa dilakukan ketika asuransi anda bermasalah, simak penjelasan dari advokat hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
![Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-hukum-peraturan.jpg)
"Kalau kaitannya jelas ini ada di perjanjian tapi tidak dibayar, itu bisa masuk ke gugatan perdata wanprestasi," lanjut dia.
Baca juga: Dinilai Semakin Penting, Simak Hal Ini Sebelum Memilih Asuransi
Dalam gugatan wanprestasi ini, nasabah bisa meminta ganti rugi materiil dan immateril.
Contoh kasus, nasabah asuransi kesehatan tidak mendapat klaim dari perusahaan yang berakibat ia tak kunjung sembuh dan kehilangan pekerjaan.
"Materiil itu kerugiaan murni, riil yang harusnya kita dapat tapi gara-gara perusahaan kita mengalami kerugian," jelas dia.
"Gara-gara asuransi ini tidak melakukan kewajibannya dampaknya jelas membuat kita rugi," imbuh dia.
![Ilustrasi polisi asuransi jiwa.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-polisi-asuransi-jiwa1_.jpg)
Sedangkan, ganti rugi immateril, menurut Taufiq, bisa dilakukan namun akan jarang dikabulkan majelis hakim.
"Immateril seperti gara-gara asuransi tidak tercover kita stress dan tidak tenang."
"Pengalaman saya sebagai advokat 10 tahun, immateriil jarang dikabulkan," kata Managing Partners Taufiq Nugroho & Partners itu.
Adapun alat bukti yang bisa dilampirkan, antara lain identitas nasabah dan pihak asuransi, perjanjian asuransi, kartu polis, dan bukti transfer pembayaran premi.
Baca juga: Saleh Husin: Pentingnya Masyarakat Terlindungi Layanan Asuransi
Lapor ke Polisi
Untuk kasus asuransi yang bisa di bawah ke ranah pidana, yakni berupa penggelapan dan penipuan.
Taufiq pun memberi contoh kasus, dimana nasabah sudah membayar premi secara rutin, tetapi laporan pembayarannya tidak ada.
![Ilustrasi hukuman penjara news (https://pixabay.com/)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-hukuman-penjara-news-2020.jpg)
Dikatakannya, kasus itu termasuk penggelapan premi berdasarkan pasal 76 UU Perasuransian.
"Ada yang menggelapkan, bisa saja agen atau orang perusahaan. Di UU Perasuransian ada ancaman pidananya, bisa dilaporkan ke polisi."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.