Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat
Ini upaya hukum yang bisa dilakukan ketika asuransi anda bermasalah, simak penjelasan dari advokat hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
Freepik
Ilustrasi hukum - Ini upaya hukum yang bisa dilakukan ketika asuransi anda bermasalah, simak penjelasan dari advokat hukum.
"Pasal 76 UU Perasuransian, setiap orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 5 dan Pasal 29 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Taufiq.
Lanjutnya, Taufiq pun menjelaskan satu contoh kasus penipuan.
Yakni, seorang nasabah sebagai korban termakan janji palsu akan mendapatkan bonus jika ikut mendafatar asuransi.
Dari kasus itu, pelaku bisa terancam pidana 7 tahun penjara.
"Ketika agen ini memberikan janji palsu, nanti akan dapat ini, ternyata itu tidak ada. Si agen yang salah bisa dilaporkan dengan tindak pidana penipuan," kata dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Berita Rekomendasi