Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat

Ini upaya hukum yang bisa dilakukan ketika asuransi anda bermasalah, simak penjelasan dari advokat hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat
Freepik
Ilustrasi hukum - Ini upaya hukum yang bisa dilakukan ketika asuransi anda bermasalah, simak penjelasan dari advokat hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagian publik menilai produk asuransi bisa menjamin dan meminimalisir resiko peristiwa buruk di masa depan.

Namun sayangnya tak sedikit muncul polemik di tengah perjalanan asuransi.

Misalnya, besaran klaim asuransi tak sesuai dengan premi yang dibayar setiap bulannya.

Jika terlibat masalah asuransi, apa upaya hukum yang bisa dilakukan nasabah?

Advokat Taufiq Nugoroho menyebut ada dua jenis upaya hukum yang bisa dilakukan nasabah asuransi, yaitu non-litigasi dan litigasi.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Produk Asuransi Unit Link, Pimpinan DPR Minta Polri Tindak Tegas

Langkah non-litigasi ini bisa dilakukan seseorang dengan mengadukan masalahnya ke lembaga perlindungan konsumen, baik itu yang berada di bawah pemerintah maupun swasta (swadaya masyarakat).

Namun, kata Taufiq, non-litigasi itu tak ada upaya eksekusi sehingga hasil akhirnya biasanya berupa himbauan.

BERITA REKOMENDASI

"Non litigasi ini tidak punya daya eksekutorial. Misal saat mediasi kita menang, pihak asuransi salah."

"Lembaga tidak bisa memaksakan pihak asuransi membayar klaim asuransi yang harusnya kita dapat," kata Taufiq dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (18/10/2021).

Taufiq Nugroho dalam  Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/10/2021).
Advokat Taufiq Nugroho dalam tayangan YouTube Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/10/2021).

Sementara untuk upaya litigasi bisa dilakukan secara gugatan perdata atau laporan pidana, tergantung dari jenis masalah yang dihadapi.

Gugatan Perdata

Taufiq mengatakan, nasabah yang mendapati masalah dimana pihak asuransi tidak melakukan kewajibannya sesuai perjanjian bisa mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.


Misalnya, dalam perjanjian, pihak asuransi wajib membayar klaim tetapi tidak dilakukan.

"Kita sudah bayar premi lunas tepat waktu, tapi tidak dibayar oleh perusahaan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas