Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka serta Langkah Cairkan Insentif

Cara membeli pelatihan setelah gelombang 22 Kartu Prakerja dibuka serta syarat cairkan insentif, simak selengkapnya dalam artikel ini

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka serta Langkah Cairkan Insentif
Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id
Cara beli pelatihan Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 dibuka serta langkah cairkan insentif 

1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya

3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi

Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja sudah KYC atau akun e-money sudah premium dan di upgrade oleh perusahaan e money terkait.

Insentif bisa didapatkan jika telah menjadi penerima Kartu Prakerja yang sah.

BERITA REKOMENDASI

Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.

Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.

Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap.


(Tribunnews.com/Devi Rahma/Maliana)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas