Era Disrupsi Digital, Pengguna Medsos Akan Dijamin Kendali Atas Data Pribadinya
media sosial, tentu tak lepas dari penggunaan data pribadi yang saat ini banyak kasus perihal data pribadi seseorang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia saat ini telah memasuki era disrupsi digital, dimana aktivitas masyarakat dinilai memiliki angka yang tinggi dalam penggunaan media sosial.
Bicara media sosial, tentu tak lepas dari penggunaan data pribadi yang saat ini banyak kasus perihal data pribadi seseorang.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo bersama DPR RI berupaya dalam pembuatan payung hukum atau RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menopang masyarakat dalam memperkuat kontrol atas data pribadinya.
Demikian kesimpulan dalam diskusi Webinar Ngobrol Bareng Legislator yang bertajuk 'Hak Pemilik Data, Dilema Auto Profiling' yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Agenda Webinar ini diikuti oleh Bobby Adhityo Rizaldi selaku Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Golkar dan Semuel A. Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika.
Selain itu, terdapat narasumber lainnya yakni Tony Haryadi sebagai Accenture sekaligus Pegiat Media Komunikasi dan Teknologi, Sih Yuliana Wahyuningtyas dari Universitas Atma Jaya dan Danny Ardianto selaku Government Affairs and Public Policy Google.
"Kehadiran pandemi dan pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah cara kita beraktifitas dan bekerja. Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita tengah menghadapi era disrupsi teknologi," kata Semual A. Pangerapan.
Webinar ini juga membahas mengenai peranan dan kontribusi generasi muda dalam meningkatkan produktivitas di era pandemi dan mengembangkan ekonomi digital.
Bobby Adhityo Rizaldi dalam pengantarnya menyampaikan 3 prinsip penting tentang Hak Pribadi.
"Dalam hak pribadi seseorang harus memiliki 3 prinsip penting agar kita memahami hak kita dalam penggunaan data pribadi baik bagi diri sendiri maupun kepada orang lain, adapun prinsip penting hak pribadi tersebut yakni hak pribadi itu untuk tidak diusik oleh orang lain dalam kehidupan pribadinya, hak juga untuk merahasiakan informasi-informasi yang bersifat sensitif yang menyangkut diri seseorang, kemudian hak juga untuk mengontrol penggunaan data pribadi seseorang oleh pihak-pihak lain," kata Bobby.
Sementara Sih Yuliana menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan profiling yaitu segala bentuk pemrosesan otomatis data pribadi yang terdiri dari penggunaan data pribadi untuk mengevaluasi aspek pribadi tertentu yang berkaitan dengan individu.
"Khususnya untuk menganalisis atau memprediksi aspek yang berkaitan dengan kinerja individu, khususnya untuk menganalisis kesehatan, preferensi pribadi, minat, keandalan, perilaku, lokasi, atau pergerakan," katanya.
Sementara Danny Ardianto menambahkan penjelasan tentang manfaat perlindungan data pribadi.
"Mengapa kita harus menyiapkan perlindungan data pribadi, karena sebenarnya banyak sekali kemajuan yang kita alami, terlebih di era pandemi saat ini, contohnya data dari google maps itu sering kali sangat berguna bagi banyak orang, untuk kemudian menunjukan navigasi dari titik A ke titik B," ujar Danny.
"Kemudian kalau tadi sifatnya data untuk membantu kepada personal, data juga bisa membantu secara kolektif bagi setiap orang. Oleh karena itu, pandangan Google tentang privacy itu bukan hanya tentang memberikan informasi, tetapi juga membagikan pilihan yang bermakna kepada users untuk mengendalikan datanya," katanya.
Dalam sesi tanya-jawab agenda, Tony Haryadi menjawab terkait hubungan antara RUU PDP dengan penerapan ISO-27001 2013 baik untuk perusahaan atau consumer perusahaan.
Yaitu hubungan antara ISO-27001 sebenarnya bisa dikatakan sebagai framework/acuan nanti dalam perusahaan dalam membangun kapabilitas organisasi dalam pengelolaan data privasi tersebut.
"Jadi kalau perusahaan ingin comply terhadap RUU PDP, maka salah satu framework itu bisa dengan ISO-27001 RUUP. Kemudian pada beberapa acuan lainnya yaitu NIST Privacy juga sebagai salah satu cyber security framework yang bisa digunakan perusahaan dalam mengaplikasikan data security program," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.