Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Ruang Kerja Hingga Rumah Dinas Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditemukan KPK

Dari empat lokasi penggeledahan, ungkap Ali, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Geledah Ruang Kerja Hingga Rumah Dinas Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditemukan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (21/10/2021).

Penggeledahan ini, dijelaskan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel Tahun Anggaran 2021.

"Kamis (21/10/2021) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Lokasi yang digeledah yaitu kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; kantor Pemkab Musi Banyuasin yang meliputi ruang kerja Bupati, ruang kerja Sekda, dan ruang kerja Bagian Pengadaan Setda Kabupaten Musi Banyuasin; rumah dinas Bupati; serta rumah kediaman dari pihak terkait.

Baca juga: KPK Selisik Asal-usul Uang Rp 1,5 Miliar yang Ditemukan Saat Penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin

Dari empat lokasi penggeledahan, ungkap Ali, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. 

"Bukti-bukti ini kemudian akan di analisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dkk," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: KPK Akan Dalami Keterlibatan DPRD Musi Banyuasin di Kasus Suap Proyek Dodi Reza Alex Noerdin

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

"Di antaranya dengan membuat 'list' daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

"Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek," ungkap Alex.

Empat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

"Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex.

Kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta.

KPK mengamankan uang Rp270 juta saat OTT di Musi Banyuasin. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Sementara di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas