Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria hingga Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4, Ini Rincian dan Cara Pengecekan

Berikut adalah keterangan dari kriteria dan persyaratan terkait penerima bansos PKH Tahap 4.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kriteria hingga Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4, Ini Rincian dan Cara Pengecekan
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang.3 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dapat dicek pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pengumuman tersebut juga dapat dilihat pada unggahan Kementerian Sosial (Kemensos) di akun Instagram resminya, @kemensosri.

Bansos PKH berhak diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Mensos Risma Membonceng Motor, Jemput KPM yang Belum Mendapatkan Bansos PKH di Sumbawa

Hal tersebut berdasarkan UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Untuk pendaftarannya, pendaftar dapat melakukannya dengan datang ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah pada tingkat desa/kelurahan.

Lalu, hasil musyawarah tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk dilaporkan ke bupati/wali kota kemudian diteruskan hingga ke Menteri Sosial.

Selain itu terkait bansos PKH, pihak Kemensos juga memiliki hak untuk melakukan pengkategorian secara langsung.

Baca juga: Mensos dan Mahasiswa Cekcok Bansos, Wakil Ketua Komisi VIII: Biarkan Risma Bekerja

Berita Rekomendasi

Berikut ketentuan penerima bansos PKH 2021 beserta jumlah bantuannya:

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;


- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah masuk pada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut adalah rincian kriteria yang harus dipenuhi:

- Keluarga Miskin yang memiliki satu syarat seperti ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau orang lanjut usia dengan minimal umur 70 tahun.

- Keluarga Miskin yang setidaknya memiliki satu anak dengan pendidikan SD,SMP, atau SMA.

- Keluarga Miskin yang memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat di atas maka penerima dapat mengecek statusnya pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Pengecekan Status Penerima Bansos PKH 2021

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat secara lengkap yang terdiri dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Apabila kode huruf tidak jelas dapat klik simbol "reload" untuk memperoleh kode baru;

- Klik cari data dan hasil pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah mengecek status penerima maka bantuan PKH akan disalurkan oleh pemerintah lewat bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Apabila masyarakat merasa belum mendaftar maka dapat mengajukan atau mengusulkan lewat aplikasi Cek Bansos.

Cara Pengajuan Bansos PKH 2021

- Download aplikasi Cek Bansos;

- Lalu login dan klik Menu "Daftar Usulan";

- Pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan".

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;

- Namun jika pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;

- Kemudian seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;

- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";

- Pendaftar pun tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait bansos

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas